Kantah Mentawai Serahkan Sertipikat Elektronik Wakaf Masjid Nurul Huda di Makalo

NMM | Mentawai – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penyerahan Sertipikat Elektronik Wakaf Masjid Nurul Huda yang berlokasi di Desa Makalo, Kecamatan Pagai Selatan.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto, S.ST., M.M, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, H. Fuadi Nawawi, S.Ag, M.A. Sertipikat tersebut diterima dengan penuh rasa syukur sebagai bentuk penguatan legalitas tanah wakaf untuk keberlangsungan dan pemanfaatan masjid bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Seksi Bimas Islam, Bapak Zulfitr Adek, S.Ag, yang mendampingi jajaran Kementerian Agama. Dari pihak Kantor Pertanahan, hadir pula Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Igusnaidy, A.Ptnh, beserta staf Muhammad Ichsan Rusman, S.H., serta Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Agus Purwanto Atmojo, S.Tr.


 

Kegiatan yang berlangsung di Teras Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai ini berjalan khidmat dan penuh makna. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat elektronik wakaf merupakan wujud dukungan BPN dalam menjaga dan melindungi aset wakaf agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Share :