Kantah Mentawai Serahkan Sertipikat Elektronik Wakaf Masjid Nurul Huda di Makalo

“Dengan adanya sertipikat elektronik ini, tanah wakaf Masjid Nurul Huda memiliki kepastian hukum yang kuat. Hal ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara BPN dan Kementerian Agama dalam mendukung pemanfaatan tanah wakaf untuk kesejahteraan umat,” ujar Andri Cristyanto.

Sementara itu, H. Fuadi Nawawi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai atas kerja sama yang baik dalam proses sertipikasi wakaf ini. Ia berharap langkah ini dapat terus berlanjut untuk tanah-tanah wakaf lain di wilayah Kepulauan Mentawai.

 

Melalui kegiatan penyerahan sertipikat elektronik wakaf ini, diharapkan semakin banyak aset wakaf yang terlindungi secara hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial.

Share :