NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan penyerahan sertipikat aset Pemerintah Daerah yang digunakan oleh Perum BULOG pada Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Perum BULOG Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah.
Sertipikat aset tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eko Pramono, S.ST., M.Si, kepada pihak Perum BULOG. Penyerahan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung pengamanan aset pemerintah melalui percepatan sertipikasi tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Pramono menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Perum BULOG. Dengan diterbitkannya sertipikat, aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa, menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset, serta mendukung pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel.