NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti rapat daring yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 17 November 2025. Rapat ini membahas Tindak Lanjut Penyelesaian Bidang-Bidang Tanah yang Terindikasi Masuk dalam Batas Kawasan Hutan, dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan yang berada di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Ardelis, S.Tr, memaparkan secara rinci progres penanganan, hasil identifikasi lapangan, serta langkah-langkah teknis yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Paparan meliputi verifikasi data spasial, penyesuaian batas, serta strategi percepatan penyelesaian untuk menjamin kepastian hukum terhadap bidang-bidang tanah yang terdampak.
