Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Andri Cristyanto, S.ST., M.M, yang menegaskan pentingnya koordinasi terpadu, ketelitian dalam penanganan data pertanahan, serta sinergi lintas instansi dalam upaya penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Beliau juga menyampaikan komitmen Kantah Mentawai dalam mendukung penataan ruang dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan.
Dengan keikutsertaan seluruh Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat, rapat ini diharapkan mampu memperkuat konsolidasi data, menyamakan langkah kerja, serta mempercepat proses penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
