NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) bersama seluruh Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat pada 18 November 2025. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya pengawasan dan percepatan penyelesaian tunggakan PDDM di seluruh wilayah kerja provinsi.
Dalam kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat memaparkan perkembangan terkini terkait realisasi PDDM, sekaligus melakukan evaluasi terhadap kantor pertanahan yang masih memiliki tunggakan. Setiap Kantah diberikan kesempatan untuk melaporkan kondisi terkini, hambatan yang dihadapi, serta langkah-langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan.
