NMM | PAGAI UTARA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pengukuran dalam rangka Penataan Batas permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berlokasi di Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Kamis, (19/6/2025).
Pengukuran ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Agus Purwanto Atmojo, S.Tr, bersama tim teknis dari seksi survei dan pemetaan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Igusnaidy, A.Ptnh, yang juga didampingi oleh jajaran staf dari seksi terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta percepatan legalisasi aset milik negara, dalam hal ini aset PLN. Pengukuran dilakukan secara teknis di lapangan untuk memastikan batas-batas bidang tanah sesuai dengan data yuridis dan fisik yang dimiliki oleh PLN.
