Kantah Mentawai Lakukan Pengukuran dan Penataan Batas Permohonan Perpanjangan HBG Milik PLN di Desa Saumanganya

Menurut Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Agus Purwanto Atmojo, pengukuran ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data spasial berdasarkan update data terbaru di lapangan. “Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dan pihak PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah Kepulauan Mentawai,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Igusnaidy, A.Ptnh, menambahkan bahwa percepatan pengukuran dan sertifikasi aset PLN merupakan program prioritas pemerintah guna menjamin kepastian hukum dan mendukung pengembangan sistem kelistrikan yang handal, khususnya di wilayah kepulauan.


 

Share :