Kantah Mentawai Lakukan Koordinasi Bersama Pemkab Mentawai Dalam Peninjauan Tanah Terindikasi Terlantar

NMM | Tuapeijat – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Andri Cristyanto, S.ST., M.M., bersama Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Bapak Sarjono, S.SiT., M.H., serta Koordinasi dengan Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan peninjauan langsung terhadap lokasi-lokasi yang masuk dalam basis data tanah terindikasi terlantar di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya verifikasi lapangan terhadap objek tanah yang tercatat dalam data indikatif tanah terlantar, guna memastikan kondisi aktual serta kelengkapan administrasi dan fisik dari masing-masing bidang tanah. Peninjauan ini difokuskan pada beberapa titik lokasi strategis yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemegang hak atau yang diduga mengalami stagnasi pemanfaatan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Bapak Andri Cristyanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi tanah sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana tata ruang serta mendukung pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.

Baca juga :  Kantah Mentawai Bentuk Tim Satgas Pelaksanaan Program PTSL Tahun 2025

Sementara itu, Bapak Sarjono menegaskan pentingnya pendekatan kehati-hatian dan berbasis data dalam proses penilaian status tanah terindikasi terlantar. Beliau menambahkan bahwa kegiatan verifikasi faktual di lapangan sangat krusial untuk memastikan bahwa tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar benar-benar memenuhi unsur ketelantaran sebagaimana dimaksud dalam regulasi, sekaligus menjadi dasar bagi langkah tindak lanjut berupa peringatan, pengawasan, atau bahkan pengambilalihan hak oleh negara apabila diperlukan.