Kantah Mentawai Lakukan Koordinasi Bersama Pemkab Mentawai Dalam Peninjauan Tanah Terindikasi Terlantar

Bapak Andri Cristyanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi tanah sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana tata ruang serta mendukung pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.

Sementara itu, Bapak Sarjono menegaskan pentingnya pendekatan kehati-hatian dan berbasis data dalam proses penilaian status tanah terindikasi terlantar. Beliau menambahkan bahwa kegiatan verifikasi faktual di lapangan sangat krusial untuk memastikan bahwa tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar benar-benar memenuhi unsur ketelantaran sebagaimana dimaksud dalam regulasi, sekaligus menjadi dasar bagi langkah tindak lanjut berupa peringatan, pengawasan, atau bahkan pengambilalihan hak oleh negara apabila diperlukan.


 

Share :