Kantah Mentawai Laksanakan Kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah

“PPAT merupakan mitra strategis Kantor Pertanahan dalam memberikan kepastian hukum atas setiap peralihan maupun perbuatan hukum terkait hak atas tanah. Melalui pembinaan ini, kami berharap terjalin komunikasi yang semakin baik sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Eko Pramono.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan PPAT dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi yang kuat diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Share :