NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, pada Rabu, (1/10).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi regulasi terbaru, khususnya terkait pelimpahan kewenangan dalam pelayanan pertanahan.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa perubahan aturan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan, mempercepat proses penetapan hak atas tanah, serta meningkatkan efektivitas kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
