NMM | Padang – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu, (7/5/2025). Rapat ini membahas updating basis data tanah yang terindikasi terlantar di wilayah kerja masing-masing.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan keakuratan data tanah yang masuk dalam kategori terindikasi terlantar, sebagai bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan tanah serta optimalisasi penggunaan lahan. Melalui pembaruan data yang terstruktur dan terintegrasi, diharapkan proses verifikasi dan penanganan tanah terlantar dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
