Kantah Mentawai Ikuti P-KKPR yang Diselenggarakan Oleh Kemen ATR/BPN

NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti Rapat Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) Penilaian yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, pada Jumat, 02 Oktober 2026, secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Zikri Ilhamsyah, S.A.B., M.M., beserta jajaran. Keikutsertaan secara daring ini menjadi bagian dari pelaksanaan koordinasi antara jajaran Kementerian ATR/BPN dengan Kantor Pertanahan dalam rangka fasilitasi dan penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR).

Rapat tersebut membahas berbagai hal terkait proses penilaian P-KKPR, khususnya dalam memastikan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Melalui kegiatan ini, setiap proses penilaian diharapkan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Share :