NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan diskusi percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis dalam mendorong tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (31/8/2026).
Kegiatan diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Eko Pramono, S.ST., M.Si., serta dihadiri dan melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak H. Fuadi Nawawi, S.Ag., M.A., bersama jajaran terkait. Kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebagai bagian dari sinergi lintas instansi dalam mendukung kepastian dan perlindungan hukum atas tanah wakaf.
Diskusi ini menjadi ruang koordinasi bersama untuk membahas berbagai langkah yang diperlukan dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, mulai dari pendataan dan inventarisasi bidang tanah wakaf, kelengkapan dokumen, koordinasi antarinstansi, hingga penyelesaian berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses sertipikasi.
Tanah wakaf memiliki nilai yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial, maupun kemasyarakatan. Oleh karena itu, percepatan sertipikasi menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian dan perlindungan hukum, sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eko Pramono, S.ST., M.Si., menegaskan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang baik antarinstansi dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf.