NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf melalui kegiatan Penyerahan Sertipikat Wakaf kepada masyarakat.
Sertipikat wakaf tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Eko Pramono, S.ST., M.Si., sebagai bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat.
Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak H. Fuadi Nawawi, S.Ag., M.A.
Sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Agama menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Melalui proses administrasi dan legalisasi yang tertib, tanah wakaf diharapkan memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.