Kantah Mentawai Serahkan Sertiikat Tanah wakaf Kepada Masyarakat

Penyerahan sertipikat wakaf ini turut disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, yang dipimpin langsung oleh Bapak R. H. Yani, S.H., M.H. Kehadiran Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai semakin memperkuat semangat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eko Pramono, S.ST., M.Si., menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukannya.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan adanya sertipikat wakaf, diharapkan aset wakaf di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat terlindungi dari berbagai potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari serta dapat terus dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat.

Share :