NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan mendukung kepastian hukum atas aset negara. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, dilaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah milik PT PLN (Persero).
Sertipikat tanah tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Eko Pramono, S.ST., M.Si., sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan kepastian hukum terhadap aset tanah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan.
Dalam kegiatan tersebut, penyerahan sertipikat menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan PT PLN (Persero) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan dan penataan aset.
Kepemilikan sertipikat atas tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi dasar yang kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset. Dengan tersertipikatnya tanah, status dan keberadaan aset dapat tercatat secara jelas sehingga dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan akuntabel.