NMM | MENTAWAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji, Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kepulauan Mentawai, sisa masa Jabatan 2024 – 2029, pada Rabu, (10/6/2026).
Pelantikan PAW sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 171 – 333 – 2026, tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dimana memutuskan dan menetapakan secara resmi Pemberhentian dengan hormat atas nama Joni Kusuma dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, masa jabatan tahun 2024 – 2029.
Selanjutnya, Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 171 – 334 – 2026, Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, memutuskan dan meresmikan Pengangkatan Kornelius sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten kepulauan Mentawai, sisa masa jabatan tahun 2024 – 2029.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat menyampaikan pelantikan PAW dinyatakan sah sesuai ketentuan Pasal 118 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Bahwa PAW sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna”. katanya.
Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Jakop Saguruk menyampaikan selamat kepada PAW yang baru dilantik secara resmi mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan tersebut bukan sekedar formalitas konstitusional tetapi merupakan amanah besar melihat aspirasi masyarakat. “Menjadi kepercayaan publik serta mengedepankan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi maupun golongan”, kata Jakop.
Selain itu kata Jakop, pelantikan PAW juga dilaksanakan untuk mengisi kekosongan yang telah ditinggalkan almarhum Joni Kusuma, tentunya banyak dedikasi yang telah diberikan kepada Kabupaten Kepulauan Mentawai selama menjabat sebagai anggota DPRD.
“Untuk itu pada kesempatan ini kita juga mengenang jasa dan pengabdian almarhum selama menjalankan tugas selama menjadi DPRD. Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi – tingginya atas dedikasi, pemikiran, serta pengabdian yang telah diberikan almarhum kepada masyarakat dan daerah ini”. ujarnya.
