NMM. Sikakap – Seorang pria berinisial D, usia 39 tahun, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di dermaga pelabuhan Sikakap, Dusun Sikakap Timur, pada Minggu (12/1).
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai setelah pelaku terbukti memiliki narkoba jenis ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka pihaknya menemukan dua paket ganja kering. “Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua paket ganja kering yang terbungkus kertas nasi”, kata Arvi.
