“Ingat bahwa CPNS yang baru dilantik atau diserahkan SK nya masih dalam pantauan kami, bisa jadi Anda tidak jadi dilantik 100 persen, kalau Anda tidak memiliki dedikasi yang baik integritas tidak dijaga, etika tidak dijaga, dia tidak boleh berdiri sendiri mereka harus bisa bekerja sama, bertanya dengan seniornya, harus mengayomi masyarakat, dia harus melayani, bekerja tulus dan ikhlas”, tegasnya.
Ia juga menyebutkan untuk penerimaan SK 100 persen kemungkinan tahun 2026, apa bila sudah menrima SK 100 persen, maka Pegawai yang bersangkutan tidak boleh atau tidak diperbolehkan pindah atau memintah pindah tugas sesuai aturan tentang ASN.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepulauan Mentawai, Dominikus Saleleubaja membenarkan adanya salah satu CPNS yang mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
“Ya hari ini kita dengan Bapak wakil Bupati menyerahkan SK CPNS 80 persen, sebenarnya yang lulus tes dari awal itu sebanyak 27 orang. Nah sampai pemberkasan terakhir salah satu dari tenaga kesehatan yaitu Dokter tidak melengkapi berkasnya, maka sampai pelantikan tidak ada kabar, kami putuskan bersangkutan dianggap mengundurkan diri, kitapun tidak tahu apa alasannya, sampai sekarang yang kita serahkan SK 80 persen sebanyak 26 orang”, kata Dominikus. (Str)
