NMM | Siberut – Polres Kepulauan Mentawai, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Siberut AKP Yahya N.S., S.H., berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polsek Siberut, pada Sabtu, (31/5/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial FB, 37 tahun, merupakan Kepala Dusun Muara, Desa Muara Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditangan pelaku ditemukan memiliki barang bukti narkoba jenis ganja kering, yakni, 1 paket besar daun ganja kering, 4 paket sedang daun ganja kering, 40 paket kecil daun ganja kering, Timbangan Merek Tanita warna merah dan Merk Camry warna hitam, Mancis warna bening dengan cairan hijau, Pipet berbentuk sendok warna hitam dan bening-kuning, Bungkus nasi warna coklat, Plastik bening dengan klep merah, Pisau warna silver dengan merk Luji, Kayu untuk memotong daun ganja, Uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- dan Handphone merek Samsung Galaxy A13 5G.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Reskrim dan Intel Polsek Siberut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pengedar narkoba ini telah meresahkan masyarakat, dan kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai,” ujar Kapolsek Siberut AKP Yahya N.S., S.H.
