NMM. Padang – Menindaklanjuti surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kapala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/KP.03.01/280/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang hal penetapan penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan penandatanganan adendum kontrak kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kategori I Tahun 2025, pada Senin (3/3/2025).
Dihadiri Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai (Andri Cristyanto, S.ST., M.M), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Lusia Agung Megawati, S.ST., M.M), Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Elsa Afserdalis Mulfani, SH) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Analis SDM Aparatur Pertama (Eni Nurfatmah). Dan Seluruh PPNPN Dilingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kepala Kantor Kabupaten Kepulauan Mentawai juga menyampaikan evaluasi mengenai etika kerja dengan menekankan pentingnya kedisiplinan dan sikap profesional di tempat kerja. Ia mengingatkan karyawan untuk selalu menjaga etika, seperti bersikap sopan, jujur, dan menghormati rekan kerja. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif.
“Bapak/Ibu egawai Pemerintah Non Pegawai Negeri perlu kami sampaikan bahwa etika kerja harus dijaga dan itu penting, termasuk kedisiplinan serta sikap profesional kerja, sopan santun, jujur dan bertanggung jawab atas pekerjaannya”, katanya.
(Kantah Mentawai/NMM)