NMM. Siberut Selatan – Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian atas nama inisial A.E.P. (21), seorang wiraswasta asal Dusun Muara Siberut, pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun Rokdog, Desa Madobag, sehubungan dengan laporan pencurian yang terjadi di Tower milik PT. Waradana Yusa Abadi.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr. Opsla mengkonfirmasi bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/1/2025/SPKT/Polsek Siberut/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar, pelaku diduga melakukan pencurian pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dalam kejadian itu, pelaku mengambil barang-barang berharga milik perusahaan tanpa izin, di antaranya: satu unit baterai merk Fiber Home, kabel grounding, tembaga, dan kamera CCTV”, kata Rory, Jumat (10/1/2025).
