Pelapor, B.E. (26), yang berprofesi sebagai penjaga tower, menyatakan bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni, Satu unit baterai merk Fiber Home, Satu buah tang, dan Satu buah gunting besi. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, e, jo ke-4, jo ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan sanksi penjara selama 7 tahun hingga 15 tahun.
Dengan penangkapan ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala tindakan mencurigakan kepada aparat kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan. (Str)
