NMM. Padang – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti coaching Pelaksanaan Kegiatan Landreform Tahun 2025 secara daring.
Kegiatan yang meliputi Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T), Penetapan Tanah objek Reforma Agraria (TORA) dan Penetapan Objek Redistribusi Tanah, Kegiatan Redistribusi Tanah, dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025, kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria ini di ikuti langsung oleh Kepala seksi Penataan dan Pemberdayaan Sandi Agung Nugraha, S.H.,M.H. dan Penata Pertanahan Ahli Pertama Ronal Gustiamra, S.H.
Dengan kegiatn pelatihan ini diharapkan bisa menambah ilmu untuk bisa di aplikasikan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai sehingga bisa membantu pelaksanaan kegiatan Landreform.
(Kantah Mentawai/NMM)