Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

NMM | MENTAWAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (40), warga Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Kepolisian terkait dugaan adanya seseorang yang membawa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai yang berpakaian preman melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya plastik klep bening, karton, kertas folio, potongan kain serta barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kotak rokok besi merk Dji Sam Soe. Di dalam kotak tersebut ditemukan korek api, jarum suntik, kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi serta tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet.

Share :