Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan diketahui berat kotor barang bukti sabu-sabu sebesar 0,86 gram dan berat bersih sebesar 0,59 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai IPTU Ali As Mardoni, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Kepolisian dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai.

Sementara itu, Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., mengapresiasi langkah yang dilakukan Satresnarkoba dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

“Polres Kepulauan Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K.

Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai guna proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share :