NMM | TUAPEIJAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat sebagai bagian dari proses permohonan penggantian sertipikat hilang yang bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Senin, (28/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Andri Cristyanto, S.ST., M.M., dan turut disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Igusnaidy, A.Ptnh, serta Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Agus Purwanto Atmojo, S.Tr.
Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat yang hilang, di mana pemohon menyatakan secara resmi dan bertanggung jawab bahwa benar telah terjadi kehilangan atas sertipikat hak atas tanah yang dimilikinya. Sumpah dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang sebagai bentuk perlindungan hukum dan untuk memastikan keabsahan proses permohonan yang diajukan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan pentingnya integritas dalam setiap proses pelayanan pertanahan, termasuk dalam penggantian sertipikat yang hilang. “Proses pengambilan sumpah ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga merupakan komitmen kita untuk menjamin kepastian hukum dan keabsahan data pertanahan yang kami kelola,” ujarnya.
