NMM | Tuapeijat – Polres Kepulauan Mentawai telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering. Pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket ganja kering yang dibungkus kertas koran dan dilapisi plastik bening, serta 1 buah puntung rokok sisa pakai. Kronologis kejadian bermula dari informasi bahwa beberapa orang telah membeli narkotika jenis ganja kering di TPI Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja kering.
Adapun identitas tersangka yang diamankan yakni, M (31) laki-laki, I D (37) laki-laki, A (24) laki-laki, I I I (29) laki-laki dan E (29) laki-laki.
