Kasat Resnarkoba Polres Kep. Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H., menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Kapolres Kep. Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menambahkan bahwa Polres Kep. Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. “Kegiatan ini juga mendukung Asta Cita point ke-7 tentang narkoba, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Dengan demikian, Polres Kep. Mentawai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan masyarakat. Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kep. Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Str)
