Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Tindak Pidana Kasus BBM 1.650 Liter

NMM | MENATWAI – Polisi Resor (Polres) Kepulauan Mentawai ungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan atau Niaga di Subsidi Pemerintah dengan tiga tersangka, pada Rabu, (28/10/2026) di Sipora Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Tias, S.IK mengatakan ketiga kasus tersebut hasil dari pada tindak lanjut laporan masyarakat yang mana di Sipora selalu kelangkaan BBM.

“Dalam kasus ini tentunya dari berbagai laporan masyarakat yang mana di Sipora ini sering langka BBM, dan Satreskrim masih melakukan penyidikan mudah-mudahan kita bisa mengungkap penyalahgunaan BBM ini, untuk itu kami berharap kita sama-sama menjaga dan mengawal tindak pidana penyalahgunaan BBM di Kepulauan Mentawai”, kata AKBP Nendra.

Adapun Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/X/2026/SPKT/POLRES KEP. MENTAWAI/POLDA SUMBAR, tanggal 28 Oktober 2026, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga yang disubsidi Pemerintah, yang tertangkap tangan pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Sioban – Katiet Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Atas nama tersangka yaitu Β.Ε.Μ, dengan barang Bukti yakni 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Type Colt T120SS PU 1.5 FD-R, Warna hitam, Model Pick up, Nomor rangka MHMU5TU2EDK115228, Nomor Mesin: 4G15J89763, Nomor Polisi: BA 8583 BJ beserta kunci kontaknya, kemudian 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 06993057.

Di dalam mobil tersebut ditemukan 10 (sepuluh) Jeriken ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite dengan jumlah liter sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh).

Adapun Modus Operandi pelaku mengisi Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite di SPBU, PT. Ekindo Putera Andalas, menggunakan mobil jenis Pick up dan mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite ke dalam jerigen yang sudah dibawa oleh pelaku diatas mobil tersebut, dengan tujuan akan dijual ecer oleh pelaku kepada pedagang ketengan.

Status perkara sampai saat ini masih dalam Proses Penyidikan. Adapun Pasal yang Disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berikutnya, Laporan Polisi Nomor LP/A/03/X/2026/SPKT/POLRES KEP. MENTAWAI/POLDA SUMBAR, tanggal 28 Oktober 2026, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga yang disubsidi Pemerintah, yang tertangkap tangan pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 sekira pukul 11.15 Wib, bertempat di Jalan Raya Sioban Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai

Atas nama tersangka dengan inisial H.N, dengan barang Bukti 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Type Colt FE71L (4×2) MT, Warna Kuning, Model Bestel Wagon, Nomor rangka MHMFE71PCHK009953, Nomor Mesin: 4D34TR31857, Nomor Polisi: BA 8628 QBU beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor: 04236446, 3 (tiga) drum ukuran 200 (dua ratus) Liter yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite dengan jumlah liter sebanyak 600 (enam ratus), 14 (empat belas) Jeriken ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite dengan jumlah liter sebanyak 490 (empat ratus sembilan puluh).

Share :