Kemudian 1 (satu) jeriken ukuran 60 (enam puluh) liter yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite dengan jumlah liter sebanyak 60 (enam puluh), 1 (satu) jeriken ukuran 30 (tiga puluh) Liter yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite dengan jumlah liter sebanyak 30 (tiga puluh), 1 (satu) unit handphone merk realmi warna ungu beserta sim card dengan Nomor: 0821-7105-8069.

Adapun Modus Operandi yaitu pelaku mengisi Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite di SPBU PT. Ekindo Putera Andalas, menggunakan mobil jenis box dan mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite ke dalam jerigen yang sudah dibawa oleh pelaku diatas mobil tersebut, dengan tujuan akan dijual ecer oleh pelaku kepada pedagang ketengan.
Status perkara masih dalam roses Penyidikan. Pasal Yang Disangkakan adalah asal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kasus ketiga sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/X/2026/SPKT/POLRES KEP. MENTAWAI/POLDA SUMBAR, tanggal 28 Oktober 2026, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga yang disubsidi Pemerintah, yang tertangkap tangan pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 sekira pukul 13.48 Wib, bertempat di Jalan Raya Sioban Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Atas nama tersangka inisial J.P, dengan Barang Bukti 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Type L300 PU FB-R MT, Warna hitam, Model Pick up, Nomor rangka MHML0PU39DK117172, Nomor Mesin 4D56CJ26901, Nomor Polisi: BA 8029 UA beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor: 12061255, 3 (tiga) Jeriken ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite dengan jumlah liter sebanyak 105 (seratus lima).
Modus Operandi pelaku mengisi Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite di SPBU PT. Ekindo Putera Andalas, menggunakan mobil jenis Pick up dan mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite ke dalam jerigen yang sudah dibawa oleh pelaku diatas mobil tersebut, dengan tujuan akan dijual ecer oleh pelaku kepada pedagang ketengan.
Status perkara saat ini berkas perkara sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Pasal Yang Disangkakan yakni, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Str)