Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

NMM | Jakarta – Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah itu ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun 2026.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri. Ke-12 provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.


 

Selanjutnya, untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses tersebut meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjutnya.

Tahapan itu ditargetkan rampung secara bertahap, mulai dari verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Share :