Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan. “Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Wamen Ossy.
Ia menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam upaya percepatan penetapan LSD ini. Mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.
Mendukung pernyataan Wamen Ossy, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.
“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.
Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam Rakortas kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Turut hadir, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI. (LS/CK/RT)
