Mulai 2025 Tak Ada Lagi Istilah Honorer, Hanya Ada 3 Jenis Pegawai yang Diakui Negara

“Saya juga mengingatkan kembali agar kita konsisten untuk melaksanakan amanat UU No. 20/2023 ini. Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” ujar MenPAN RB dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Kamis 23 Januari 2025.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu bahwa honorer yang masih digaji akan jadi kasus hukum.

“UU ASN melarang sudah tenaga honorer, begitu dibayar (menerima gaji) jadi temuan BPK, kasus hukum,” tegas Tito Karnavian.

Berdasarkan pernyataan kedua menteri tersebut, tak boleh lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintah karena akan menjadi kasus hukum.

Mulai tahun 2025 ini hanya ada 3 jenis pegawai di instansi pemerintah yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.


 

Ketiga jenis pegawai pemerintah tersebut semuanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui negara dalam undang-undang.

Demikian aturan pemerintah terkait honorer di instansi pemerintah yang mulai berlaku tahun 2025 berdasarkan undang-undang. (**)

 

Share :