Menjelaskan Status HGB di Perairan Sidoarjo, Menteri Nusron: Sertipikat Hukum Berrupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertipikat ini sah karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, tentu akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.

“Kalau kondisi begitu ini mungkin ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron.


 

(ATR-BPN/NMM)

Share :