Layanan Hak Tanggungan Menjadi Salah Satu Layanan yang Paling Banyak Diakses Masyarakat

NMM. Jakarta – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat. Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menjelaskan alur layanan tersebut.

“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan. Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menjelaskan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas. Surat kuasa apabila dikuasakan diperlukan persyaratan seperti :

  1. Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum).
  4. Sertifikat tanah asli.
  5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  6. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertifikat Hak Tanggungan.
  7. Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

Source : ATR-BPN, Editor : NMM

Kirim pesan
1
Chat admin disini!
Scan the code
Nests Media
Terima kasih atas kunjungan anda di website kami!