NMM. Tuapeijat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan pasangan Dr. Rinto Wardana dan Jakop Saguruk sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2024.
Pasangan Rinto dan Jakop ini ditetapkan setelah hasil keputusan Hakim Konstitusi, Suhartoyo menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Rijel Samaloisa dan Josep Sarogdok, atas dugaan kecurangan di Pilkada Mentawai.
Penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih dilakukan KPU Mentawai melalui Rapat Pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel Rocky Padang pada Kamis, (6/2/2025), yang mana telah dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Mentawai No. 4 tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2024.
“Gugatan salah satu pemohon di Mahkamah Konstitusi Indonesia pada pukul 22.15 WIB Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi dengan amar tuntutannya, dari sekian ratus gugatan dan dari sekian puluh gugatan di Provinsi Sumatera Barat, Majelis Hakim Konstitusi telah menetapkan putusannya bahwa tidak diterimanya permohonan Pemohon”, kata Ketua KPU Mentawai, Saudara Halomoan Pardede, saat konferensi Pers pada Jumat (7/2/2025), di Kantor KPU.
Pardede menambahkan bahwa Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih juga berpedoman pada putusan Nomor : 230/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Str)
Surat Keputusan KPU Mentawai No. 4 tahun 2025 : KLIK DISINI
Nomor : 230/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia : KLIK DISINI