Pardede menambahkan bahwa Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih juga berpedoman pada putusan Nomor : 230/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Str)
Surat Keputusan KPU Mentawai No. 4 tahun 2025 : KLIK DISINI
Nomor : 230/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia : KLIK DISINI
