NMM | PADANG –Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat terhadap tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, pada Jumat, (17/10/2025), telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap perkara yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Padang.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan pada objek sengketa yang berlokasi di Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari pihak pengadilan, para pihak yang bersengketa, serta petugas teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang bertugas melakukan pengukuran dan identifikasi batas-batas tanah sesuai data yuridis dan fisik yang ada.
