NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai pada Senin, 09 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Teras Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai bentuk penguatan sinergi antar instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto, S.ST., M.M, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A Yani, S.H., M.H. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh jajaran pejabat dan pegawai dari kedua instansi.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam memberikan dukungan dan pendampingan hukum terhadap kegiatan di bidang pertanahan. Melalui perjanjian ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penanganan potensi sengketa pertanahan, serta penguatan tata kelola administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
