NMM | MENTAWAI – Dalam upaya mendukung kepastian hukum atas aset keagamaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai secara resmi menyerahkan dua buah sertipikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penyerahan ini berlangsung pada hari Rabu, (23/7/2025), dan dilaksanakan dengan penuh khidmat.
Dua bidang tanah wakaf yang disertipikatkan tersebut terletak di Desa Saumanganyak dan Desa Saibi Samukop, yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Andri Cristyanto, S.ST., M.M, dan diterima secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak H. Fuadi Nawawi, S.Ag., M.A.
Dalam sambutannya, Bapak Andri Cristyanto menyampaikan bahwa pensertipikatan tanah wakaf merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan. “Melalui pensertipikatan ini, kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf yang telah disumbangkan oleh masyarakat dapat memiliki kepastian hukum, terlindungi dari sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan keagamaan dan sosial,” ujarnya.
