Selain itu, rapat juga dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada masing-masing satuan kerja, sekaligus memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar seluruh pelaksanaan tugas dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang modern, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik. Diharapkan, sinergi dan kolaborasi yang terbangun dapat semakin memperkuat upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan, memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan pertanahan yang berkelanjutan di Provinsi Sumatera Barat.
