NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Tunggakan Sertipikat Redistribusi Tanah yang belum diserahkan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan dilaksanakan secara daring pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Zikri Ilhamsyah, S.A.B., M.M, beserta jajaran. Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam mendukung dan menyukseskan program strategis nasional di bidang penataan agraria, khususnya kegiatan redistribusi tanah.
Rapat monitoring dan evaluasi ini membahas capaian pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah Tahun 2025 di masing-masing daerah, sekaligus melakukan evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penyerahan sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat penerima hak. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi antar satuan kerja guna mempercepat penyelesaian tunggakan sertipikat yang belum diserahkan.
