Kantah Mentawai Mengikuti Monev Retribusi Tanah 2025

Dalam rapat tersebut, dilakukan identifikasi permasalahan baik dari aspek administrasi, teknis, maupun sosial yang menyebabkan tertundanya penyerahan sertipikat. Selanjutnya, Dirjen Penataan Agraria memberikan arahan dan strategi tindak lanjut yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pertanahan agar penyerahan sertipikat redistribusi tanah dapat diselesaikan secara optimal, akuntabel, dan tepat waktu.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap, melalui monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, program redistribusi tanah dapat berjalan semakin efektif, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.


 

Share :