NMM | Padang – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti kegiatan rapat daring (Zoom Meeting) dengan agenda Sosialisasi Petunjuk Teknis Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2025, pada Jumat, (25/4/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan arah kebijakan terbaru serta memberikan pemahaman yang mendalam terkait pelaksanaan Penataan Akses dalam Reforma Agraria tahun 2025.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa penataan akses merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan subjek reforma agraria melalui pemberian dukungan akses terhadap sarana produksi, pembiayaan, pelatihan, hingga pemasaran hasil usaha.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penataan akses, termasuk tahapan kegiatan, indikator keberhasilan, dan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, serta masyarakat setempat.