Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap seluruh aset pemerintah daerah, termasuk Balai Diklat Pelatihan, dapat segera memiliki sertipikat resmi sehingga memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.