NMM | SIPORA JAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pengukuran tanah Balai Benih Utama Pertanian yang berlokasi di Sipora Jaya pada Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pensertipikatan tanah aset Pemerintah Daerah guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Pengukuran tanah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mendukung pengelolaan aset pemerintah secara profesional dan akuntabel. Dengan adanya sertipikat tanah, Balai Benih Utama Pertanian diharapkan dapat memiliki legalitas yang kuat sebagai dasar pemanfaatan dan pengembangan program pertanian di wilayah Kepulauan Mentawai.
