Kantah Mentawai Ikuti Rapat Tindak Lanjut Program Sertipikat 3 Juta Rumah Berpenghasilan Rendah

Selain membahas persiapan pelaksanaan launching, rapat juga menekankan pentingnya kesiapan data, koordinasi antarinstansi, serta langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan oleh seluruh Kantor Pertanahan agar pelaksanaan penyerahan sertipikat kepada masyarakat dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan komitmennya dalam mendukung penuh pelaksanaan Program Sertipikasi 3 Juta Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Diharapkan, sinergi yang terjalin antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, serta seluruh jajaran di daerah dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus mendukung penyediaan hunian yang layak dan berkepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


 

Share :